SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Pramono, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tanur. <br /> <br />Rudi ditangkap di Palembang setelah Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti. <br /> <br />Rudi disangka menerima suap puluhan dolar Singapura sebagai kompensasi atas pengaturan komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tanur. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik menemukan keterlibatan Rudi dalam vonis pembebasan Ronald Tanur yang diputuskan oleh tiga hakim PN Surabaya. <br /> <br />Penyidik juga menemukan barang bukti berupa pecahan uang tunai, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, dengan total nilai mencapai 21 miliar rupiah. <br /> <br />#kejagung #ronaldtannur #surabaya <br /> <br />Baca Juga [FULL] Proses Hukum 3 Anggota TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang di https://www.kompas.tv/nasional/567276/full-proses-hukum-3-anggota-tni-al-tersangka-penembakan-bos-rental-di-tol-tangerang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567279/full-deretan-fakta-eks-ketua-pn-surabaya-tersangka-suap-ronald-tannur
